Dalam setiap proyek perlengkapan jalan, termasuk pengadaan rambu pada proyek Dishub dan Ditjen Perhubungan Darat, memastikan kesesuaian standar bukan hanya soal kepatuhan administratif, namun juga menyangkut keselamatan pengguna jalan serta kepastian hukum bagi pihak pengadaan.
Karena itu, memilih Penyedia Rambu Lalu Lintas yang bersertifikasi resmi adalah langkah paling strategis untuk menjaga kepatuhan proyek terhadap Permenhub terkait rambu dan marka jalan.
Ketika proses pengadaan mengabaikan standar ukuran, desain, hingga material reflektif, risiko yang muncul sangat serius:
- Rambu tidak terlihat pada malam hari → kecelakaan meningkat
- Audit LKPP/Dishub gagal → proyek berpotensi bermasalah hukum
- Masa pakai terlalu pendek → pembengkakan biaya maintenance
Untuk teknologi terbaru perlengkapan jalan, cek artikel 7 inovasi alat rambu lalu lintas terbaru demi keamanan jalan.
Jenis Rambu yang Umum Diperlukan pada Proyek Dishub
Pada proyek pemerintah, pemenuhan jenis rambu disesuaikan dengan kebutuhan lalu lintas. Secara umum terdapat empat kategori utama:
- Rambu Peringatan – mengantisipasi bahaya yang mungkin terjadi (misal tikungan tajam)
- Rambu Larangan – pembatasan tindakan pengguna jalan (misal dilarang parkir)
- Rambu Perintah – wajib mematuhi instruksi tertentu (misal wajib belok kiri)
- Rambu Petunjuk – pemberi informasi bagi pelintas (misal arah kota & fasilitas publik)
Setiap kategori memiliki standar desain & ukuran yang berbeda, sehingga kesalahan pada tahap pengadaan dapat menyebabkan penolakan pada tahap verifikasi Dishub.
3 Sertifikat & Standar Teknis Wajib Cek Sebelum Pengadaan Rambu Lalu Lintas
Pertanyaan paling sering dari pejabat pengadaan adalah:
“Sertifikasi apa yang wajib dimiliki rambu lalu lintas untuk proyek Dishub agar tidak gagal audit?”
Jawabannya terangkum dalam tiga aspek di bawah ini.
1. Standar Ukuran, Desain, dan Penempatan Sesuai Permenhub Terbaru
Sertifikasi dan acuan utama yang perlu dipenuhi:
- Permenhub No. 13 Tahun 2014 atau regulasi terbaru terkait rambu dan marka
- Sistem bentuk dan warna mengikuti Manual MUTCD Indonesia
Apa saja yang harus dicek?
- Ukuran disesuaikan kelas jalan (Jalan Nasional, Provinsi, Kota/Kabupaten)
- Penggunaan font resmi (huruf & layout standar)
- Termasuk kesesuaian posisi pemasangan dengan jarak pandang pengemudi
Salah sedikit dalam desain? Dishub dapat menolak pemasangan pada serah terima proyek.
2. Material Reflektif & Sertifikasi Kelas Durability
Material reflektif memengaruhi visibilitas pada malam dan cuaca ekstrem.
Kelas yang lazim digunakan:
- Engineering Grade (EG) – standar minimal proyek kecil
- High Intensity Prismatic (HIP) – proyek Dishub dengan durabilitas lebih tinggi
Hal yang harus dipastikan:
- Memiliki sertifikat reflektifitas jalan
- Ketahanan cuaca ≥7–10 tahun
- Anti-pudar & anti-korosif untuk kondisi tropis Indonesia
Jika material yang digunakan di bawah standar,
→ Rambu bisa gelap dalam < 1 tahun, dan dianggap tidak laik fungsi.
3. Sertifikasi Kualitas Produksi (SNI) & Izin Penyedia Rambu Lalu Lintas Resmi
Poin validasi paling penting untuk Penyedia Rambu Lalu Lintas adalah:
✔ Sertifikasi SNI untuk rambu lalu lintas
✔ Telah lolos audit proyek Dishub sebelumnya
✔ Memiliki izin usaha sektor transportasi darat
✔ Memiliki tim teknis untuk pemasangan & inspeksi lapangan
Ini menjadi kunci agar pengadaan:
- Tidak gagal lelang
- Tidak menimbulkan temuan hukum
- Tidak melanggar standar Ditjen Perhubungan Darat
Untuk integrasi sistem yang lebih aman dalam manajemen lalu lintas modern, Lampu Lalu Lintas dengan fitur Smart ITS untuk efisiensi kota modern.
Kesalahan Umum dalam Pengadaan Rambu dan Dampaknya pada Keamanan Lalu Lintas
Berikut beberapa kesalahan klasik dalam tender yang sering menyebabkan temuan pengawasan:
🚫 Memilih material reflektif kualitas rendah
🚫 Tidak sesuai layout & ukuran standar Permenhub
🚫 Tidak mengecek track record Penyedia Rambu Lalu Lintas
🚫 Tidak ada garansi reflektifitas & ketahanan cuaca
Dampak langsung ke lalu lintas:
- Tingkat kecelakaan meningkat karena rambu tidak terbaca pengemudi
- Kebingungan arah & larangan saat berkendara
- Sistem lalu lintas tidak berfungsi sebagai pelengkap APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
Ketika keselamatan publik dipertaruhkan, standar tidak boleh dinegosiasikan.
Penyedia Rambu Lalu Lintas Resmi & Standar SNI
Penyedia Rambu Lalu Lintas dengan standar resmi dan layanan yang menjamin lolos audit Dishub:
| Kategori Kewajiban | |
|---|---|
| Sertifikasi SNI Rambu Lalu Lintas | ✔ |
| Material HIP kelas tinggi | ✔ |
| Desain & ukuran sesuai Permenhub | ✔ |
| Pengalaman proyek Dishub & Pelabuhan | ✔ |
| Layanan pemasangan & garansi | ✔ |
Termasuk dukungan teknis:
- Survey lokasi & rekomendasi titik pemasangan
- Perhitungan kebutuhan proyek lengkap
- Purna jual & inspeksi kualitas
Rehobot tidak hanya menjual produk, tetapi menjamin fungsi keselamatan jalan berjalan optimal.
Inovasi keamanan persimpangan, simak artikel tentang lampu jalan persimpangan dengan fitur keselamatan modern.
Kesimpulan
Dengan mematuhi seluruh standar teknis dan sertifikasi yang diwajibkan pemerintah:
- Risiko kecelakaan berkurang
- Pengadaan aman secara hukum
- Proyek lolos audit tanpa revisi atau penggantian material
Karena itu, selalu pilih Penyedia Rambu Lalu Lintas yang:
✔ Memiliki sertifikat resmi
✔ Material teruji
✔ Pengalaman proyek pemerintah
Keselamatan publik adalah tanggung jawab bersama, dimulai dari pemilihan rambu yang benar. cek e-katalog Rehobot Sukses Mandiri.
