Dalam pengadaan farmasi pemerintah, Penyedia Narkotika wajib memenuhi izin dan legalitas ketat karena obat golongan ini digunakan dalam tindakan medis yang membutuhkan pengawasan penuh—misalnya untuk anestesi, perawatan kanker, hingga penanganan nyeri berat.
Narkotika medis dikategorikan sebagai obat golongan khusus sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, sehingga distribusinya hanya boleh dilakukan oleh PBF (Pedagang Besar Farmasi) yang memiliki izin khusus narkotika, mengikuti standar CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) dan pelaporan ketat.
Bagi instansi pemerintah, BLUD, RSUD, hingga Puskesmas, memilih pemasok obat untuk tindakan medis khusus dari penyedia ilegal dapat menimbulkan risiko berat:
- Potensi sanksi hukum pidana
- Kehilangan izin fasilitas kesehatan
- Gangguan layanan kepada pasien
Karena itu, artikel ini menyajikan empat langkah wajib untuk memastikan penyedia narkotika benar-benar legal sebelum proses pengadaan dilakukan.
Pahami jenis-jenis narkotika medis, simak pembahasan Bahaya Narkotika bagi Kesehatan dengan sudut pandang edukatif dan pencegahan.
4 Hal Wajib Cek Legalitas Penyedia Narkotika
1. Izin PBF Khusus Narkotika Sesuai Regulasi Kemenkes & CDOB
Sebelum memilih Penyedia narkotika, fasilitas kesehatan wajib memastikan bahwa penyedia:
✔ Memiliki Sertifikat PBF khusus narkotika
✔ Memenuhi standar CDOB
✔ Terdaftar dalam sistem perizinan farmasi Kemenkes
➡ Dokumen yang wajib ada:
- Nomor izin PBF
- Sertifikat CDOB
- Ruang lingkup distribusi mencakup narkotika
Pertanyaan umum:
Apakah semua penyedia farmasi boleh mendistribusikan narkotika?
❌ Tidak.
Hanya PBF berizin narkotika yang boleh melakukan distribusi sesuai Permenkes.
Ini memastikan bahwa obat yang diterima aman, asli, dan tercatat legal.
2. Dokumen Pendistribusian & Pelaporan Resmi (SP Narkotika / SIRA)
Pengadaan narkotika wajib mengikuti sistem administrasi pelaporan ketat, seperti:
- SP Narkotika
- Pelaporan melalui Sistem Informasi Reporting Narkotika & Psikotropika (SIRA)
- Rekonsiliasi stok untuk audit rutin
Dokumentasi ini meminimalkan risiko penyalahgunaan dan kebocoran distribusi.
Pertanyaan umum:
Apa dokumen wajib dalam pengadaan narkotika?
✔ Surat pesanan resmi Fasyankes
✔ Laporan penggunaan sesuai kebutuhan medis
✔ Catatan penerimaan & pemakaian
Tanpa dokumentasi tersebut, transaksi tidak boleh dilakukan.
3. Sistem Penyimpanan Aman & Terkontrol Sesuai Standar Farmasi
Karena narkotika berisiko tinggi disalahgunakan, penyimpanan harus:
✔ Ruang terkunci dengan akses terbatas
✔ Kontrol suhu jika diperlukan
✔ Pencatatan penerimaan-pengeluaran harian
✔ Prosedur keamanan & SOP ketat
Pertanyaan umum:
Apakah penyedia harus memiliki fasilitas penyimpanan khusus?
✔ Ya, termasuk audit berkala dan prosedur pengamanan terhadap risiko pencurian.
Ini menunjukkan bahwa penyedia mampu menjaga rantai pasok agar tetap legal dan aman.
4. Riwayat Suplai ke Fasilitas Kesehatan Resmi & Kepatuhan Pelaporan
Distributor tepercaya harus:
- Memiliki rekam jejak suplai legal
- Pernah melayani instansi pemerintah atau Fasyankes besar
- Tidak memiliki riwayat pelanggaran narkotika
Track record Penyedia narkotika menjadi bukti bahwa penyedia benar-benar dapat dipercaya untuk pengadaan berisiko tinggi.
Klasifikasi narkotika dari sisi regulasi, pada artikel golongan Narkotika & Contoh Penggunaannya di Medis untuk sudut pandang hukum dan medis.
Risiko Besar Memilih Distributor Narkotika Ilegal
Pengadaan ilegal dapat menyebabkan:
🚫 Pidana penjara bagi pejabat pengadaan sesuai UU Narkotika
🚫 Sanksi administratif Fasyankes & audit kepatuhan
🚫 Ancaman keamanan pasien jika obat palsu masuk layanan medis
Risiko hukum ini lebih berat dibanding pengadaan farmasi biasa karena menyangkut perlindungan publik & keselamatan pasien.
Mitra Konsultasi Pengadaan Legal & Sesuai Regulasi
Rehobot Sukses Mandiri berpengalaman dalam:
✔ Pengadaan B2G di sektor kesehatan
✔ Kepatuhan administrasi dan regulasi farmasi pemerintah
✔ Pendampingan audit dokumen pengadaan
✔ Konektivitas dengan distributor resmi yang memenuhi regulasi CDOB
Sebagai konsultan pengadaan legal, membantu:
- Memastikan seluruh dokumen legalitas pemasok valid
- Meminimalkan risiko hukum dalam tender
- Memberikan rekomendasi PBF sesuai penugasan proyek pemerintah
Dengan demikian, Fasyankes tetap aman, legal, dan patuh sistem pelaporan dalam rantai pasok narkotika.
Untuk pemahaman lebih luas terkait aspek hukum, baca artikel terbaik UU Narkotika dan 5 Sanksi Berat bagi Pengguna & Pengedar.
Kesimpulan
Ringkasan 4 hal wajib sebelum memilih penyedia narkotika:
1️⃣ Izin PBF khusus narkotika & CDOB
2️⃣ Sistem pendistribusian & pelaporan resmi
3️⃣ Penyimpanan aman sesuai standar farmasi
4️⃣ Rekam jejak suplai ke Fasyankes resmi
Dengan mengikuti keempat poin ini, instansi pemerintah dapat melindungi legalitas, layanan kesehatan, dan keselamatan pasien.
Ingin memastikan kepatuhan legalitas dalam pengadaan farmasi berisiko tinggi? Konsultasikan kebutuhan pengadaan Anda dengan tim profesional
Cek panduan & layanan pengadaan fasilitas kesehasatan di e-katalog Rehobot Sukses Mandiri.
